SIANTAR - Ketua DPRD Pematangsiantar mengotot menunda pelantikan Wali Kota

SIANTAR - Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea SE tetap mengotot meminta kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin, untuk menunda pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar. Dalam pertemuan dengan Gubsu yang dijadwalkan hari ini, Selasa (7/9), Maruli akan menyampaikan tuntutannya tersebut.



Maruli melalui sambungan telepon, Senin (6/9) menerangkan, ia akan menghadiri undangan Gubsu hari ini, Selasa (7/9) untuk meminta penundaan pelantikan Hulman-Koni. Seperti telah diberitakan sebelumnya, Gubsu memang mengundang Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota, pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, Ketua dan Sekretaris Fraksi DPRD, Muspida Plus, dan tokoh masyarakat Pematangsiantar. Dalam pertemuan tersebut Gubsu akan mengoordinasikan jadwal pelantikan Hulman Koni.


Soalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.12-537 Tahun 2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Wali Kota Pematangsiantar. Apalagi jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode sebelumnya, Ir RE Siahaan-Drs Imal Raya Harahap, telah berakhir 25 Agustus 2010 lalu. Sehingga saat ini Kota Pematangsiantar 'hanya' dipimpin Plh Wali Kota yang dihunjuk Gubsu.


"Kami telah melayangkan surat Nomor 270/1265/DPRD/IX/2010 yang meminta penundaan pelantikan (Hulman-Koni). Sebab dasar keluarnya SK Mendagri adalah Surat Gubsu Nomor 131/7956 tertanggal 23 Agustus 2010 perihal penyampaian kronologis dan pengusulan calon wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilukada Siantar tahun 2010, bukan karena pengusulan dari pimpinan DPRD Siantar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang politisi Partai Demokrat tersebut.


Sementara Plh Wali Kota Pematangsiantar, Drs Donvert Panggabean ketika dihubungi kemarin mengaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan untuk menghadiri undangan Gubsu terkait pelantikan Hulman-Koni.


"Saya dalam perjalanan untuk memenuhi undangan Gubernur terkait persiapan pelantikan Wali Kota Siantar. Selain saya, turut diundang Plt Asisten I Sekdako, pimpinan DPRD, Ketua Fraksi DPRD, dan Muspida Plus. Kita berharap dengan pertemuan ini, Wali Kota Siantar segera dilantik, tetapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku. Akibat keterlambatan pelantikan wali kota, banyak kebijakan yang bersifat strategis dan prinsip tidak dapat dijalankan. Sehingga dengan dilantikanya wali kota, maka sistem pemerintahan di Kota Siantar akan berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.


Sedangkan Ketua Fraksi Kebangsaan DPRD Pematangsiantar, EB Manurung SH mengatakan rencananya untuk menghadiri undangan Gubsu terkait persiapan pelantikan wali kota terpilih.


"Kita berharap dengan pertemuan ini, Wali Kota Siantar terpilih segera dilantik, sehingga segera ada pejabat definitif di Kota Siantar, yang akan memimpin pelaksanaan program pembangunan dan pemerintahan," katanya.


Hal berbeda disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pematangsiantar, Fernando M Siahaan. Ia mengaku, hingga Senin sore belum menerima surat undangan dari Gubsu terkait persiapan pelantikan Hulman-Koni.


"Saya tidak ada menerima undangan," tukasnya.


Koordinator Tim Pemenangan pasangan Hulman-Koni, Eliakim Simajuntak juga memastikan akan menghadiri undangan Gubsu hari ini.


"Besok tim akan ke Gubernuran, menghadiri undangan Gubernur," katanya singkat.


Sebelumnya, Jumat (3/9), Mendagri Gamawan Fauzi memastikan dirinya tidak akan mencabut SK tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman-Koni sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2010-2015. Bahkan Gamawan mengatakan, dalam waktu dekat dia akan menegur pimpinan DPRD Pematangsiantar yang tidak segera mengagendakan pelantikan pemenang pemilukada 2010 itu.


"Nggak lah. Nanti akan saya ingatkan. Nggak ada alasan untuk tidak melakukan pelantikan," ujar Gamawan kepada koran ini, usai salat Jumat di kantornya, Jumat (3/9).


Lebih lanjut dijelaskan, hasil Pemilukada Pematangsiantar sudah klir. Pasalnya, sudah melewati sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sudah ada putusan MK yang bersifat final itulah, lantas Gamawan berani mengeluarkan SK untuk Hulman-Koni, tertanggal 24 Agustus 2010 itu. "Karena sudah ada putusan MK, maka SK dikeluarkan menteri," kata Gamawan.


Ditegaskan mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu, dirinya bekerja atas patokan sistem dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengingatkan semua pihak, agar juga bekerja berdasarkan sistem dan perundang-undangan. Dia mengatakan, jika bekerja didasarkan atas figure oriented, maka keputusan yang diambil tidak akan obyektif dan cenderung mengabaikan sistem dan aturan.


"Kalau berdasarkan figure oriented, maka ketika merasa tidak senang dengan seseorang, SK tidak akan dikeluarkan. Ketika berdasarkan figure oriented, maka bisa semaunya memindahkan seseorang dari jabatannya," ujar mantan Bupati Solok itu. Dijelaskan, sistemlah yang mesti mengawal manusia, bukan sebaliknya, manusia yang berjalan di depan sistem.


Kedepankan Kepentingan Rakyat


Sejumlah warga Pematangsiantar menuntut pimpinan DPRD, yakni Marulitua Hutapea, Zainal Purba, dan Timbul Marganda Lingga, dapat menyuarakan aspirasi rakyat pada pertemuan dengan Gubsu. Seperti diutarakan Andre Hutagaol (27), warga Jalan Sisingamangaraja Barat, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari. Ia mengatakan, masyarakat Siantar menginginkan pimpinan DPRD mampu bersikap dewasa pada pertemuan tersebut, dengan mengedepankan kepentingan rakyat.


"Keinginan rakyat Siantar saat ini sebenarnya sangat sederhana, yakni lantik pemimpin yang merupakan pilihan rakyat," ujar Andre. Sebab, katanya, tak ada kekuatan hukum lagi yang mampu menggagalkan Hulman Sitorus menjadi Wali Kota Pematangsiantar. "Mahkamah Konstitusi pun sudah menetapkan mereka. Mendagri sudah mengeluarkan SK pengangkatan. Jalur apa lagi yang mau ditempuh untuk menggagalkan pelantikan?" tanya Andre.


Senada disampaikan Michael, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Dia mengatakan, tidak ada gunanya pimpinan DPRD berusaha terus- menerus menggagalkan keputusan MK tersebut.


"Sebaiknya, apa yang menjadi kepentingan rakyat Siantar, itulah yang disuarakan oleh DPRD. Bukan malah bertolak belakang. Itu namanya bukan wakil rakyat," jelas Michael. Dia mengharapkan, hasil pertemuan antara para petinggi hari ini di kantor Gubsu memberikan kepastian jadwal pelantikan Hulman-Koni.


Michael melanjutkan, kondisi seperti sekarang ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Dia dan beberapa mahasiswa lainnya sangat berharap tidak ada lagi penundaan jadwal pelantikan Hulman-Koni. "Lebih cepat lebih baik," ujarnya diamini mahasiswa yang lain.





Technorati : , ,

Del.icio.us : , ,

Baca artikel SIANTAR - Ketua DPRD Pematangsiantar mengotot menunda pelantikan Wali Kota seluruhnya

WALIKOTA SIANTAR RE mutasi 5 pejabat di ujung masa jabatan

SIANTAR - Dua hari menjelang berakhirnya masa jabatan, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan masih mengeluarkan kebijakan mutasi pejabat. Informasi senin (23/8) ada lima pejabat eselon dua yang diganti. Namun mereka tidak menerima mutasi tersebut. Alasannya, sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), kepala daerah dilarang melakukan mutasi tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.



Pejabat eselon II yang dimutasi yakni Kepala Inspektorat Drs Pardamean Silaen MSi, Kepala Kesatuan Kebangsaaan Lintas Masyarakat (Kesbang Linmas) Lincoln Tampubolon, Kepala Dinas Pemuda, Olaharaga, Kebudayaan, dan Pariwisata Drs Nelson Siahaan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Drs Hasangapan Tambunan MSi, serta Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Drs Esron Sinaga MSi.


Kepala Inspektorat Drs Pardamean Silaen MSi yang dihubungi melalui teelepon seluler tadi malam sekira pukul 19.00 WIB membenarkan, dirinya telah digeser dari jabatannya. Surat mutasi, katanya, diantarkan oleh staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke rumahnya di Keluarahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.


"Benar, saya sudah diganti oleh wali kota dengan surat yang diantar langsung. Tapi surat tersebut saya tolak dan meminta staf BKD mengantarkannya ke kantor Inspektorat di Jalan Kertas," katanya.


Diakui Pardamean, ia tidak menerima surat mutasi tersebut. Sebab, kebijakan itu dilarang melalui Surat Edaran Gubsu. "Saya menolaknya, sebab SE Gubsu yang ada di tangan saya menjelaskan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi, tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kebijakan wali kota ini sudah sangat salah," tegas alumni FISIP USU Medan ini.


Kepala Kantor Kesbang Linmas, Lincoln Tampubolon juga membenarkan dirinya telah diganti oleh stafnya bermarga Ambarita. Namun surat yang diantarkan ke rumahnya ditolak, dan meminta staf BKD mengantar surat tersebut ke kantornya.


"Tidak beretika saya lihat cara pergantian ini. Karenanya, saya meminta staf BKD menyerahkan surat tersebut di kantor. Kalau urusan kantor, harus diselesaikan di kantor, bukan ke rumah," tegas Lincoln.


Dia juga menolak kebijakan wali kota atas mutasi, karena bertentangan dengan SE Gubsu. "Karena yang saya pegang adalah SE Gubsu, maka pemutasian ini saya tolak!" katanya.


Lain halnya dengan Kadis Porabudpar Drs Nelson Siahaan dan Kadis Pertamben Drs Hasangapan Tambunan MSi. Mereka mengetahui pergantian jabatan dari orang lain. Pasalnya surat mutasi belum mereka terima. "Walaupun saya belum menerima surat mutasi, namun informasi yang berkembang di kalangan pejabat, saya adalah salah satu pejabat yang dimutasi. Tapi bagi saya, kebijakan ini terlalu lama, karena dari dulu saya sudah meminta wali kota mengganti saya.," tukas Nelson.


Sedangkan Kadis Pertamben Drs Hasangapan Tambunan MSi juga mengaku baru mendengar dirinya dimutasi. Katanya, dia belum menerima surat pemutasian. "Mungkin staf BKD tidak tahu di mana alamat tempat tinggal saya, makanya surat belum saya terima," sebutnya.


Hasangapan berharap informasi mutasi tersebut tidak benar. Alasannya, masih banyak pekerjaannya yang masih gantung.


Sementara Kadis Capilduk Drs Esron Sinaga MSi yang coba dihubungi melalui telepon selulernya tidak berhasil. Dua nomor HP Esron tidak aktif.


Baca artikel WALIKOTA SIANTAR RE mutasi 5 pejabat di ujung masa jabatan seluruhnya

SIANTARMEN | Beasiswa FKIP UHN Nommensen

Untuk lebih meningkatkan kompetensi para dosen pendidik dan mahasiswa FKIP UHN Pematangsiantar, Rabu (31/3) sekira pukul 15.00 WIB, di Menza FKIP UHN, Konsolidasi Amerika Serikat (AS) sosialisasi beasiwa untuk kuliah keluar negeri yakni ke beberapa Unversitas AS. Sosialisasi ini dipaparkan konsultan AS, Donna dari Advisor Education USA Advising Servise Yayasan Persahabatan Indonesia Amerika.

Dari seluruh dosen, mahasiswa, dan guru dari berbagai jurusan, sosialisai dipandu Dekan FKIP UHN DR Tagor Pangaribuan. Intinya sosialisai tersebut menerangkan berbagai keunggulan yang dimilliki oleh beberapa Universitas di AS, dan menawarkan para dosen dan mahasiswa untuk melanjutkan studinya baik S2 dan S3 di sana.


Kunjungan sosialisai ini merupakan program untuk merekrut mahasiswa khususnya mahsiswa asing untuk belajar di beberapa universitas di AS. Menurut Donna, FKIP UHN Pematangsiantar memiliki potensi besar dalam pengembangan pendidikan dan seni. Dan diharapkan pada dosen dan mahasiswa dapat berkuliah tanpa memikirkan biaya yang besar.


Ditambahkan Donna, bagi para dosen dan mahasiswa yang ingin mendaftar mendapat beasiswa kuliah keluar AS. Agar meminta formulir pendaftaran dari Dekan FKIP UHN Pematangsiantar. Setelah selesai pendaftaran, semua peserta akan test uji kelayakan di Pulbrat. Kemudian Pulbrat yang akan menentukan layak atau tidaknya kuliah ke AS. "Selama kuliah semua biaya ditanggung oleh Pulbrat," sebut Donna.


Hal itu juga dikuatkan oleh DR Tagor Pangaribuan, dimana peluang untuk studi lanjut keluar negeri sekarang begitu terbuka. Jadi DR Tagor mendorong para dosen dan mahasiswa di FKIP UHN untuk melanjutkan studinya keluar negeri khususnya di AS. Melalui sosialisai ini imbuhnya, diharapkan menambahnya berkelanjutan sehingga kedepannya dapat diwujudkan kerjasama dibidang pendidikan seperti pertukaran dosen, mahasiswa dalam bidang penelitiasn dan pengembangan pendidikan dan seni. Para dosen, Guru dan ratusan mahasisiwa sangat antusias mendengar sosialisasi dan terlihat sangat berminat untuk melanjutkan studi ke sana.


Menurut Dekan FKIP UHN Pematangsiantar, DR Tagor Pangaribuan, beasiswa ini diinisiasi oleh FKIP UHN Pematangsiantar, dan bekerjasama dengan Konsolidasi AS. Bea siswa ini memang membantu bagi para Dosen FKIP UHN dan mahasiswa dengan tujuan memberikan apresiasi kepada mereka yang telah bersusah payah menuntut ilmu.

Baca artikel SIANTARMEN | Beasiswa FKIP UHN Nommensen seluruhnya

SIANTARMAN | Pengaktivan kembali SEKDA Pematangsiantar

Pemberhentian Drs James Lumbangaol sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar telah diusulkan Wali Kota Pematangsiantar Ir RE Siahaan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Sementara Marihot Situmorang mengaku masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Marihot juga mengaku tidak mengetahui James kembali aktif sebagai Sekda Pematangsiantar.

"Saya masih menjabat, dan belum ada pemberitahuan bahwa jabatan saya dicabut. Setahu saya, sekarang telah diusulkan Wali Kota Pematangsiantar pemberhentian James Lumbangaol kepada gubernur," kata Marihot.

Ketika ditanya, apakah usulan wali kota tentang pemberhetian James sekalian pengusulan dirinya sebagai Sekda, Marihot hanya tertawa dan meninggalkan ruangannya.

James sendiri kembali masuk kantor kemarin, setelah Wali Kota Siantar Ir RE Siahaan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 820-086/Wk -Tahun 2010 tertanggal 19 Maret 2010 mencabut SK Nomor 800-2355/Wk-Tahun 2009 tertanggal 9 Desember 2009 tentang pembebasan tugas sekretaris daerah Kota Siantar.

James yang ditemui di kantornya mengatakan, kehadirannya di kantor tersebut untuk melaksanakan tugas sekda, sebagaimana yang dilakukan sebelum adanya surat pembebasan tugas yang dibuat wali kota.

"Wali kota tidak berhak memberhentikan jabatan Sekda tanpa persetujuan gubernur. Saya tidak ngotot untuk tetap menjadi sekda jika memang wali kota tidak merasa cocok dengan saya. Tetapi ada aturan yang harus dilalui, yakni usulan kepada gubernur karena gubernur lah yang berhak menetapkan jabatan sekretaris kabupaten/kota," katanya.

Lebih lanjut James menjelaskan, pihaknya siap kapan saja menyerahkan jabatan jika memang gubernur yang meminta sesuai aturan.

"Sebelum mengganti sekda, kepala daerah seharusnya mengirimkan tiga nama terlebih dahulu kepada gubernur untuk dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan, untuk dipilih seorang memang dianggap lebih mampu menjalankan roda pemerintahan. Tetapi hal tersebut belum dilakukan wali kota, sehingga tim Depdagri turun ke Kota Pematangsiantar. Tim Inspektorat Khusus Depdagri, setelah melihat langsung ke lapangan duduk perkaranya, memberi saran kepada wali kota, dan wali kota menjawab dengan mengeluarkan surat pembebasan tugas saya," jelasnya.

Kemarin, beberapa pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bertamu ke ruangannya, termasuk Wakil Wali Kota Pematangsiantar Drs Imal Raya Harahap dan Drs Koni Ismail Siregar.

DPRD Pematangsiantar Tidak Terlibat

Pengaktifan kembali James oleh wali kota tidak melibatkan DPRD Pematangsiantar. Hal itu diungkapkan, anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Asbol Sidabalok di ruang kerjanya, kemarin.

Diterangkannya, saat mengambil kebijakan memberhentikan James dari jabatannya, wali kota tidak membahasnya terlebih dahulu dengan DPRD, khususnya Komisi I. Oleh sebab itu, pemberhentian dan pengangkatan kembali James, tanpa sepengetahuan DPRD.

Rencananya, Komisi I DPRD segera membahas pengaktifan kembali James. Sehingga ke depannya Komisi I dapat menentukan sikap atas permasalahan tersebut.

"Kok bisa segampang itu mengubah keputusan? Ada apa di balik semua ini?" tanyanya.

Baca artikel SIANTARMAN | Pengaktivan kembali SEKDA Pematangsiantar seluruhnya

Share Siantar on Your Facebook

Siantar Partner