SIANTAR - Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea SE tetap mengotot meminta kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin, untuk menunda pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar. Dalam pertemuan dengan Gubsu yang dijadwalkan hari ini, Selasa (7/9), Maruli akan menyampaikan tuntutannya tersebut.
Maruli melalui sambungan telepon, Senin (6/9) menerangkan, ia akan menghadiri undangan Gubsu hari ini, Selasa (7/9) untuk meminta penundaan pelantikan Hulman-Koni. Seperti telah diberitakan sebelumnya, Gubsu memang mengundang Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota, pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, Ketua dan Sekretaris Fraksi DPRD, Muspida Plus, dan tokoh masyarakat Pematangsiantar. Dalam pertemuan tersebut Gubsu akan mengoordinasikan jadwal pelantikan Hulman Koni.
Soalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.12-537 Tahun 2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Wali Kota Pematangsiantar. Apalagi jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode sebelumnya, Ir RE Siahaan-Drs Imal Raya Harahap, telah berakhir 25 Agustus 2010 lalu. Sehingga saat ini Kota Pematangsiantar 'hanya' dipimpin Plh Wali Kota yang dihunjuk Gubsu.
"Kami telah melayangkan surat Nomor 270/1265/DPRD/IX/2010 yang meminta penundaan pelantikan (Hulman-Koni). Sebab dasar keluarnya SK Mendagri adalah Surat Gubsu Nomor 131/7956 tertanggal 23 Agustus 2010 perihal penyampaian kronologis dan pengusulan calon wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilukada Siantar tahun 2010, bukan karena pengusulan dari pimpinan DPRD Siantar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara Plh Wali Kota Pematangsiantar, Drs Donvert Panggabean ketika dihubungi kemarin mengaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan untuk menghadiri undangan Gubsu terkait pelantikan Hulman-Koni.
"Saya dalam perjalanan untuk memenuhi undangan Gubernur terkait persiapan pelantikan Wali Kota Siantar. Selain saya, turut diundang Plt Asisten I Sekdako, pimpinan DPRD, Ketua Fraksi DPRD, dan Muspida Plus. Kita berharap dengan pertemuan ini, Wali Kota Siantar segera dilantik, tetapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku. Akibat keterlambatan pelantikan wali kota, banyak kebijakan yang bersifat strategis dan prinsip tidak dapat dijalankan. Sehingga dengan dilantikanya wali kota, maka sistem pemerintahan di Kota Siantar akan berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.
Sedangkan Ketua Fraksi Kebangsaan DPRD Pematangsiantar, EB Manurung SH mengatakan rencananya untuk menghadiri undangan Gubsu terkait persiapan pelantikan wali kota terpilih.
"Kita berharap dengan pertemuan ini, Wali Kota Siantar terpilih segera dilantik, sehingga segera ada pejabat definitif di Kota Siantar, yang akan memimpin pelaksanaan program pembangunan dan pemerintahan," katanya.
Hal berbeda disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pematangsiantar, Fernando M Siahaan. Ia mengaku, hingga Senin sore belum menerima surat undangan dari Gubsu terkait persiapan pelantikan Hulman-Koni.
"Saya tidak ada menerima undangan," tukasnya.
Koordinator Tim Pemenangan pasangan Hulman-Koni, Eliakim Simajuntak juga memastikan akan menghadiri undangan Gubsu hari ini.
"Besok tim akan ke Gubernuran, menghadiri undangan Gubernur," katanya singkat.
Sebelumnya, Jumat (3/9), Mendagri Gamawan Fauzi memastikan dirinya tidak akan mencabut SK tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman-Koni sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2010-2015. Bahkan Gamawan mengatakan, dalam waktu dekat dia akan menegur pimpinan DPRD Pematangsiantar yang tidak segera mengagendakan pelantikan pemenang pemilukada 2010 itu.
"Nggak lah. Nanti akan saya ingatkan. Nggak ada alasan untuk tidak melakukan pelantikan," ujar Gamawan kepada koran ini, usai salat Jumat di kantornya, Jumat (3/9).
Lebih lanjut dijelaskan, hasil Pemilukada Pematangsiantar sudah klir. Pasalnya, sudah melewati sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sudah ada putusan MK yang bersifat final itulah, lantas Gamawan berani mengeluarkan SK untuk Hulman-Koni, tertanggal 24 Agustus 2010 itu. "Karena sudah ada putusan MK, maka SK dikeluarkan menteri," kata Gamawan.
Ditegaskan mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu, dirinya bekerja atas patokan sistem dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengingatkan semua pihak, agar juga bekerja berdasarkan sistem dan perundang-undangan. Dia mengatakan, jika bekerja didasarkan atas figure oriented, maka keputusan yang diambil tidak akan obyektif dan cenderung mengabaikan sistem dan aturan.
"Kalau berdasarkan figure oriented, maka ketika merasa tidak senang dengan seseorang, SK tidak akan dikeluarkan. Ketika berdasarkan figure oriented, maka bisa semaunya memindahkan seseorang dari jabatannya," ujar mantan Bupati Solok itu. Dijelaskan, sistemlah yang mesti mengawal manusia, bukan sebaliknya, manusia yang berjalan di depan sistem.
Kedepankan Kepentingan Rakyat
Sejumlah warga Pematangsiantar menuntut pimpinan DPRD, yakni Marulitua Hutapea, Zainal Purba, dan Timbul Marganda Lingga, dapat menyuarakan aspirasi rakyat pada pertemuan dengan Gubsu. Seperti diutarakan Andre Hutagaol (27), warga Jalan Sisingamangaraja Barat, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari. Ia mengatakan, masyarakat Siantar menginginkan pimpinan DPRD mampu bersikap dewasa pada pertemuan tersebut, dengan mengedepankan kepentingan rakyat.
"Keinginan rakyat Siantar saat ini sebenarnya sangat sederhana, yakni lantik pemimpin yang merupakan pilihan rakyat," ujar Andre. Sebab, katanya, tak ada kekuatan hukum lagi yang mampu menggagalkan Hulman Sitorus menjadi Wali Kota Pematangsiantar. "Mahkamah Konstitusi pun sudah menetapkan mereka. Mendagri sudah mengeluarkan SK pengangkatan. Jalur apa lagi yang mau ditempuh untuk menggagalkan pelantikan?" tanya Andre.
Senada disampaikan Michael, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Dia mengatakan, tidak ada gunanya pimpinan DPRD berusaha terus- menerus menggagalkan keputusan MK tersebut.
"Sebaiknya, apa yang menjadi kepentingan rakyat Siantar, itulah yang disuarakan oleh DPRD. Bukan malah bertolak belakang. Itu namanya bukan wakil rakyat," jelas Michael. Dia mengharapkan, hasil pertemuan antara para petinggi hari ini di kantor Gubsu memberikan kepastian jadwal pelantikan Hulman-Koni.
Michael melanjutkan, kondisi seperti sekarang ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Dia dan beberapa mahasiswa lainnya sangat berharap tidak ada lagi penundaan jadwal pelantikan Hulman-Koni. "Lebih cepat lebih baik," ujarnya diamini mahasiswa yang lain.
Baca artikel SIANTAR - Ketua DPRD Pematangsiantar mengotot menunda pelantikan Wali Kota seluruhnya







